Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Crypto News - Diposting pada 05 August 2025 Waktu baca 5 menit
Nasabah Kripto Bertambah, Namun Nilai Transaksi Turun ke Rp 32,31 Triliun
Jakarta, 5 Agustus 2025 – Industri aset kripto Indonesia menunjukkan dinamika kontras pada Juni 2025. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan jumlah investor kripto, sementara nilai transaksinya justru mengalami penurunan tajam. Fenomena ini menandai pergeseran perilaku pasar yang penting untuk dianalisis secara komprehensif.
Investor Kripto Tumbuh 5,18% dalam Sebulan
Jumlah konsumen aset kripto per Juni 2025 mencapai 15,85 juta orang, naik 5,18% dibandingkan Mei yang tercatat 15,07 juta. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya ketertarikan publik terhadap instrumen investasi digital, sekaligus memperkuat posisi kripto sebagai bagian dari portofolio keuangan masyarakat Indonesia.
Nilai Transaksi Juni Turun 35%, Menjadi Rp 32,31 Triliun
Di sisi lain, volume transaksi kripto pada bulan yang sama tercatat hanya Rp 32,31 triliun, anjlok dari posisi Mei yang mencapai Rp 49,57 triliun. Penurunan sebesar hampir 35% ini memunculkan spekulasi mengenai potensi melambatnya aktivitas pasar.
Namun, OJK menilai bahwa pelemahan nilai transaksi tersebut bukan semata-mata cerminan dari pasar yang lesu, melainkan bagian dari fluktuasi alami dalam industri yang sangat responsif terhadap berbagai faktor eksternal seperti sentimen global, nilai tukar rupiah, dan arah kebijakan regulator internasional.
Semester I/2025 Tetap Tumbuh Positif
Meski transaksi bulanan menurun, secara kumulatif nilai transaksi kripto sepanjang Januari hingga Juni 2025 telah mencapai Rp 224,11 triliun. Angka ini menjadi indikator kuat bahwa secara agregat, aktivitas investasi digital tetap tinggi, dan tingkat kepercayaan investor masih solid.
Mengapa Transaksi Turun di Tengah Naiknya Jumlah Investor?
1. Dominasi Strategi “Hodl” di Kalangan Investor Baru
Banyak investor yang baru masuk ke pasar lebih memilih strategi investasi jangka panjang (hodl) ketimbang melakukan perdagangan harian. Pilihan ini secara langsung menurunkan intensitas transaksi dalam jangka pendek, meskipun jumlah akun aktif bertambah.
2. Dampak Kebijakan Pajak Baru
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025 yang menaikkan tarif PPh menjadi 0,21% tanpa tambahan PPN terhadap transaksi kripto, turut berkontribusi terhadap penurunan volume transaksi. Investor cenderung lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kecil atau berfrekuensi tinggi karena beban biaya yang meningkat.
3. Sentimen Eksternal Menahan Pergerakan Pasar
Faktor-faktor global seperti ketidakpastian regulasi internasional, gejolak makroekonomi, serta volatilitas nilai tukar, mendorong sikap wait-and-see di kalangan pelaku pasar. Meskipun jumlah nasabah bertambah, banyak yang memilih untuk menunda aktivitas perdagangan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.