Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 22 July 2025 Waktu baca 5 menit
World Justice Project (WJP) baru saja merilis laporan mengenai tingkat kepatuhan hukum di berbagai negara melalui Indeks Aturan Hukum mereka. Indeks ini bertujuan untuk menunjukkan sejauh mana negara-negara menjalankan dan menghormati prinsip-prinsip hukum dalam praktik sehari-hari.
Indeks dari WJP telah diterbitkan sejak tahun 2012 dan terus mengembangkan cakupan negaranya. Pada edisi terbaru tahun 2024, WJP mengevaluasi total 142 negara di seluruh dunia.
Penilaian ini didasarkan pada delapan indikator utama yang mencerminkan kondisi hukum suatu negara:
Pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah
Tingkat korupsi
Transparansi pemerintahan
Perlindungan hak asasi manusia
Ketertiban dan keamanan publik
Penegakan regulasi secara efektif
Sistem peradilan perdata
Sistem peradilan pidana
Setiap negara diberikan skor indeks dalam rentang angka 0 hingga 1, di mana skor 0 berarti paling buruk dan 1 menunjukkan tingkat kepatuhan hukum yang tertinggi.
Menurut laporan WJP tahun 2024, negara-negara yang masuk kategori paling tidak patuh hukum tersebar di berbagai belahan dunia. Peringkat pertama sebagai negara paling tidak taat hukum ditempati Venezuela, negara di Amerika Selatan, dengan skor hanya 0,26.
Skor ini sangat berbeda dibandingkan Kanada yang berada di Amerika Utara, yang mencatatkan skor indeks 0,80 dan menempati posisi ke-12 sebagai negara dengan tingkat kepatuhan hukum terbaik secara global.
Posisi kedua dihuni oleh Kamboja, negara Asia Tenggara, dengan skor indeks hanya 0,31.
Myanmar yang juga berada di kawasan Asia Tenggara ikut masuk daftar, dengan skor indeks sebesar 0,34.
Berikut ini adalah daftar lengkap sepuluh negara dengan tingkat kepatuhan hukum paling rendah berdasarkan data resmi dari situs World Justice Project:
Venezuela – Skor 0,26
Kamboja – Skor 0,31
Afghanistan – Skor 0,32
Haiti – Skor 0,33
Myanmar – Skor 0,34
Nikaragua – Skor 0,34
Republik Demokratik Kongo – Skor 0,34
Mesir (Arab) – Skor 0,35
Sudan – Skor 0,35
Kamerun – Skor 0,36
Dalam peringkat World Justice Project tahun 2024, Indonesia berada di posisi ke-68 dari total 142 negara yang dianalisis dalam hal kepatuhan terhadap hukum. Skor yang diperoleh Indonesia adalah 0,53.
Peringkat Indonesia masih tertinggal dibandingkan Malaysia yang berada di peringkat ke-55 dengan skor indeks 0,57. Sementara itu, Singapura unggul jauh dengan perolehan skor 0,78 dan menduduki peringkat ke-16 sebagai negara paling taat hukum di dunia.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.