Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 30 July 2025 Waktu baca 5 menit
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan tiga kriteria rekening tidak aktif (dormant) yang akan dikenai tindakan pemblokiran sementara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pemblokiran ini ditujukan kepada rekening-rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
“Langkah ini bertujuan untuk mendorong pihak bank serta para pemilik rekening melakukan verifikasi ulang, memastikan bahwa rekening tersebut valid, hak serta kepentingan nasabah tetap terlindungi, dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal,” jelas PPATK dalam pernyataan resminya pada Selasa, 29 Juli.
Adapun kriteria pertama menyasar rekening dormant yang terhubung dengan tindak pidana, misalnya berasal dari hasil jual beli ilegal, peretasan data, atau aktivitas melanggar hukum lainnya.
Kriteria kedua adalah rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang sudah tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Kriteria ketiga adalah rekening milik instansi pemerintahan maupun bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif, padahal semestinya rekening-rekening tersebut tetap aktif dan dipantau secara berkala.
Ivan menegaskan bahwa rekening dormant berisiko tinggi disalahgunakan, misalnya untuk menyimpan dana hasil kejahatan, diperjualbelikan, diretas, digunakan dengan nama orang lain (nominee), bahkan untuk aktivitas pencucian uang, narkotika, dan korupsi.
“PPATK telah mengimbau seluruh perbankan untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap data nasabah mereka. Pembaruan data ini penting agar nasabah yang sah tidak dirugikan, serta demi menjaga stabilitas ekonomi dan kredibilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Meskipun rekening diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun. Nasabah juga dapat mengajukan keberatan terhadap pemblokiran dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.