Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 29 June 2025 Waktu baca 5 menit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan tanggapannya terkait langkah pemerintah untuk mengakomodasi sumur-sumur minyak milik masyarakat yang selama ini dianggap ilegal. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama pengelolaan sebagian wilayah kerja demi meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.
Dalam aturan tersebut, sumur masyarakat didefinisikan sebagai sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan berlakunya regulasi ini, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat menjalin kolaborasi dalam pengelolaan sebagian wilayah kerja, termasuk aspek teknis, sosial, dan perlindungan investasi, untuk mendukung sumur-sumur yang selama ini berada di luar sistem formal.
Bahlil menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi risiko lingkungan, masalah keselamatan, serta isu sosial di sekitar aktivitas pengeboran, sembari mendorong peningkatan produksi minyak dan pendapatan negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membiarkan sumur-sumur ilegal beroperasi tanpa pengawasan atau menjual hasilnya ke kilang yang juga ilegal.
“Pernyataan bahwa sumur masyarakat dilegalkan lewat regulasi ini maksudnya adalah sumur yang sudah eksis akan dibina dan dikelola sesuai dengan standar teknik yang tepat,” ujar Bahlil dalam pernyataan resminya pada Minggu (29/6/2025). Mantan Ketua Umum HIPMI itu menambahkan bahwa sumur-sumur tersebut akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dan kemudian bekerja sama dengan KKKS seperti PT Pertamina (Persero). Proses pembenahan ini akan dilakukan dalam jangka waktu empat tahun.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pembenahan ini hanya berlaku untuk sumur-sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dan pemerintah tengah melakukan pendataan atas jumlah pastinya. Proses inventarisasi dilakukan bersama pemerintah provinsi dan KKKS. Ia menegaskan bahwa tidak akan diizinkan adanya sumur minyak baru dari masyarakat, dan apabila ditemukan, akan langsung ditindak secara hukum.
“Sumur baru dari masyarakat akan langsung dihentikan, begitu juga dengan kilang ilegal akan ditutup dan dikenakan sanksi hukum. Hasil minyak dari sumur rakyat wajib dijual kepada KKKS seperti Pertamina dan tercatat sebagai bagian dari produksi nasional,” tambahnya.
Menurut Bahlil, pendekatan ini merupakan bentuk kompromi yang mengakomodasi kepentingan sosial masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan energi nasional. “Langkah ini adalah solusi tengah yang bertujuan membina masyarakat, meredam konflik sosial, mengurangi dampak lingkungan, serta mendorong produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting mencapai minimal 10.000 barel per hari,” katanya.
Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan pelaksanaannya meliputi: pendataan sumur rakyat, penunjukan pengelola (BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM), serta kesepakatan kerja sama antara entitas tersebut dengan KKKS. Regulasi ini mengatur tiga skema kerja sama: (1) kerja sama antara KKKS dan mitra dalam bentuk operasi atau transfer teknologi untuk sumur idle dan lapangan produksi; (2) kerja sama pengelolaan sumur rakyat; dan (3) kelanjutan pengusahaan sumur tua sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Namun, Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal, menilai regulasi baru ini seperti memberikan legalitas kepada aktivitas ilegal, dan justru membebani pihak KKKS. “Menurut kami ini berisiko besar, karena sesuatu yang tadinya ilegal kini terlihat seakan dilegalkan, dan bebannya dialihkan ke KKKS,” ujarnya kepada Bisnis.
Moshe menjelaskan bahwa kerja sama ini berpotensi merugikan KKKS karena mereka akan bertanggung jawab terhadap sumur milik BUMD, koperasi, atau UMKM yang sebenarnya tidak selalu layak secara komersial. Bahkan, ia khawatir regulasi ini bisa digunakan oleh pemilik sumur untuk memaksa KKKS bekerja sama.
Ia juga menyebut berbagai beban tambahan yang harus ditanggung KKKS, seperti perbaikan tata kelola, tanggung jawab keselamatan kerja, dan pemenuhan standar lingkungan hidup. Moshe mengingatkan bahwa sumur rakyat masih rentan terhadap kecelakaan kerja seperti kebakaran yang menimbulkan korban jiwa setiap tahunnya.
KKKS, lanjutnya, tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan lingkungan sejak titik serah dari BUMD, koperasi, atau UMKM. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, para investor bisa mundur dari sektor hulu migas. “Kalau ini dianggap benar dan tidak dikendalikan, tanggung jawab akan dibebankan ke KKKS, dan investor bisa lari,” tegasnya.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.