Bank Dunia Soroti Upah Minimum RI Terlalu Tinggi, Picu Lonjakan Pekerja Sektor Informal

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 09 March 2026 Waktu baca 5 menit

Kebijakan upah minimum yang selama ini dirancang untuk melindungi pekerja berpendapatan rendah di Indonesia ternyata menimbulkan dampak sampingan yang bersifat paradoks. Dalam laporan terbaru berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, Bank Dunia menyebutkan bahwa penetapan upah minimum yang berada di luar kisaran optimal justru menimbulkan kerugian efisiensi serta distorsi yang cukup besar di pasar tenaga kerja. Alih-alih memperbaiki ketimpangan daya tawar antara pekerja dan perusahaan, kebijakan tersebut justru mendorong sebagian pekerja keluar dari sektor formal.

 

Laporan tersebut juga menyoroti adanya kejanggalan di pasar tenaga kerja Indonesia jika dibandingkan dengan standar global. Berdasarkan Indeks Kaitz yang mengukur perbandingan antara upah minimum dan upah median pasar, Indonesia termasuk negara dengan tingkat upah minimum tertinggi di dunia. Pada tahun 2022, rasio upah minimum Indonesia tercatat mencapai 124% dari upah median pasar, lebih dari dua kali lipat rata-rata negara OECD yang berada di kisaran 55%.

 

Kenaikan upah minimum yang dinilai terlalu cepat dan melampaui pertumbuhan produktivitas menyebabkan biaya kepatuhan bagi perusahaan meningkat tajam. Sebagai respons yang rasional, perusahaan cenderung menghindari perekrutan tenaga kerja secara formal. Akibatnya, para pekerja yang terdampak akhirnya banyak terserap ke sektor informal yang memiliki kondisi kerja lebih rentan.

 

Bank Dunia mencatat bahwa pada beberapa tahun setelah diberlakukannya upah minimum kabupaten yang lebih tinggi dibandingkan provinsi di sekitarnya, proporsi pekerja yang menerima upah setidaknya sebesar upah minimum menurun sebesar 3,4 poin persentase. Pada saat yang sama, tingkat pengangguran meningkat 2,7 poin persentase dan tingkat pekerjaan penuh waktu menurun 3,5 poin persentase.

 

“Dengan lemahnya penegakan aturan, pekerja yang terdampak di kabupaten tersebut sebagian besar terserap ke sektor informal daripada menjadi pengangguran,” demikian isi laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior, William Seitz dan Wael Mansour, seperti dikutip pada Senin (9/3/2026).

 

Dampak kebijakan upah minimum ini juga terlihat dari data historis yang dihimpun Bank Dunia. Persentase pekerja yang benar-benar menerima upah minimum atau lebih mengalami penurunan tajam dari 53% pada tahun 2010 menjadi kurang dari 20% pada 2023.

 

“Seiring meningkatnya batas upah minimum, proporsi pekerja yang menerima upah setidaknya setara dengan upah minimum menurun dengan cepat,” tulis laporan tersebut.

 

Ironisnya, kelompok yang paling terdampak dan terdorong keluar dari pasar kerja formal justru merupakan kelompok yang paling rentan, seperti pekerja muda, tenaga kerja dengan keterampilan rendah, serta penyandang disabilitas. Bank Dunia mencatat bahwa pada 2010 sekitar 45% pekerja penuh waktu dengan pendidikan sekolah dasar atau lebih rendah menerima upah minimal sebesar upah minimum. Namun angka tersebut turun menjadi hanya 10% pada 2023.

 

“Meskipun demikian, para pembuat kebijakan secara konsisten tetap mendorong kenaikan upah minimum yang agresif sejak saat itu—menghasilkan peningkatan lebih dari 87% antara 2010 hingga 2023 setelah disesuaikan dengan inflasi,” lanjut laporan tersebut.

 

Rekomendasi Perubahan Kebijakan

Untuk membantu Indonesia keluar dari jebakan tingginya tingkat informalitas tersebut, Bank Dunia merekomendasikan perubahan mendasar pada regulasi pengupahan. Pertama, pemerintah disarankan melakukan penjenamaan ulang terhadap kebijakan upah minimum yang berlaku saat ini. Bank Dunia menilai kebijakan tersebut sebaiknya diubah menjadi “upah referensi” atau “upah acuan” yang tidak bersifat mengikat, sehingga dapat berfungsi sebagai pedoman dalam perundingan upah di sektor formal tanpa menciptakan distorsi hukum maupun beban kepatuhan yang berlebihan.

 

Kedua, lembaga yang berbasis di Washington DC itu juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan konsep batas upah baru yang benar-benar difungsikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan upah rendah. Agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan, batas upah minimum ini harus disesuaikan secara ketat dengan tren produktivitas.

 

Untuk memastikan bahwa kebijakan upah tidak menimbulkan distorsi di wilayah dengan produktivitas rendah, sistem penetapan tersebut disarankan menggunakan Indeks Kaitz pada tingkat provinsi. Dengan pendekatan ini, batas upah dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal sehingga kenaikan upah dapat terjadi secara proporsional seiring meningkatnya produktivitas tanpa mengurangi ketersediaan lapangan pekerjaan.

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.