Kopdes Merah Putih: Solusi Ekonomi Baru untuk Kebangkitan Desa?

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 22 July 2025 Waktu baca 5 menit

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan 80.081 unit Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada Senin, 21 Juli 2025.


"Dengan menyebut nama Allah, Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih," ucapnya saat peluncuran.

 

Pembentukan koperasi ini memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

 

Prabowo menekankan pentingnya integritas pengurus koperasi agar tak terjadi fenomena "ketua untung duluan", seperti yang dulu dikenal pada era Orde Baru sebagai plesetan dari Koperasi Unit Desa (KUD).

 

"Saya ingatkan seluruh pengurus untuk bekerja dengan benar dan sungguh-sungguh. Dulu, saat Orde Baru, KUD sering dijadikan lelucon karena lebih menguntungkan ketuanya. Hal ini tidak boleh terulang," tegas Prabowo.

 

Menteri Koperasi, Budi Arie, menyebut bahwa saat ini telah terbentuk 103 koperasi percontohan. Ia berharap Kopdes Merah Putih bisa menjadi penggerak utama kemandirian ekonomi pedesaan dan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa koperasi adalah alat untuk memberantas tengkulak dan rentenir yang selama ini menyulitkan petani. Kopdes Merah Putih juga bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dari petani ke konsumen.

 

Zulhas, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa koperasi ini tidak hanya berfungsi menampung hasil pertanian, tetapi juga akan menjadi agen penyalur barang kebutuhan pokok yang dijual pemerintah dan BUMN, seperti LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, layanan BriLink, hingga listrik.

 

Namun demikian, Izzudin Al Farras, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM INDEF, memandang skeptis potensi efek berganda dari pendirian Koperasi Merah Putih.

 

Ia menyatakan bahwa pendekatan dari atas (top-down) tidak akan efektif dalam menggerakkan ekonomi desa ataupun meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

 

Izzudin khawatir koperasi ini hanya sebatas rencana di atas kertas dan tidak diiringi dengan pelaksanaan yang memadai. Perintah dari pusat justru bisa membuat desa ‘asal patuh’ tanpa tahu cara menyesuaikan koperasi dengan kebutuhan masyarakat sekitarnya. Ia menyarankan pendekatan yang berasal dari bawah (bottom-up).

 

Ia juga memperingatkan bahwa keuntungan koperasi berisiko hanya dinikmati oleh segelintir aparat desa yang menyalahgunakan program demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

 

Menurutnya, pengawasan terhadap koperasi ini harus diperkuat karena keterbatasan sumber daya manusia, finansial, dan kelembagaan di Kementerian Koperasi. Pemerintah pusat, BUMN, pemda, dan masyarakat harus ikut serta dalam pengawasan program ini.

 

Terkait komentar Prabowo soal KUD, Izzudin menekankan pentingnya peran strategis Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk melakukan pembinaan kepala daerah dan kepala desa. Ia melihat potensi besar bahwa pengurus Kopdes berasal dari keluarga atau lingkaran dekat kepala desa.

 

Ia juga mendorong keterlibatan aktif Dinas Koperasi daerah karena mereka memiliki jaringan hingga tingkat terbawah desa/kelurahan.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Kopdes tidak mengancam kelangsungan UMKM. Pemerintah diminta membatasi kegiatan usaha koperasi hanya pada kebutuhan pokok sebagaimana tercantum dalam Inpres No. 9 Tahun 2025.

 

Dengan begitu, kebutuhan sekunder dan tersier tetap bisa dijalankan oleh pelaku usaha lokal demi menjaga semangat kewirausahaan. Artinya, pelaksanaan Inpres ini harus diawasi dengan ketat agar Kopdes Merah Putih tidak mematikan UMKM, terutama skala mikro dan kecil, di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

 

CORE: Konsep Kopdes Bertentangan dengan Pemikiran Bung Hatta

Lembaga riset ekonomi CORE Indonesia menilai bahwa konsep Kopdes Merah Putih tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI pertama.

 

Dalam publikasi COREinsight pada 4 Juni 2025, mereka menekankan bahwa koperasi bukan alat politik atau alat kepentingan elite, melainkan hasil kesadaran bersama warga untuk memperbaiki kondisi ekonomi secara kolektif.

 

"Jika Kopdes diarahkan menjadi bisnis monopoli, ini jelas bertentangan dengan filosofi Bung Hatta, karena koperasi sejatinya bukan untuk mengejar laba, melainkan memperkuat ekonomi rakyat," tegas CORE.

 

CORE juga mengkhawatirkan potensi program ini menjadi celah baru bagi elitisme dan politisasi koperasi. Salah satu isu yang disorot adalah skema pendanaan yang bisa membebani fiskal negara.

 

Inpres No. 9 Tahun 2025 memuat dua skema pembiayaan bagi 80 ribu lebih koperasi: channelling dan executing. Dalam skema channelling, dana APBN dialirkan ke Kementerian Koperasi untuk pembangunan koperasi awal. Estimasi kebutuhan dananya mencapai Rp400 triliun (dengan asumsi setiap koperasi menerima Rp5 miliar), yang menimbulkan risiko kontinjensi bagi APBN.

 

Sementara skema executing akan mengandalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank-bank Himbara.

 

CORE menilai risiko gagal bayar cukup besar mengingat koperasi ini masih baru. Jika tidak dikelola baik, program ini bisa merusak portofolio kredit bank pelat merah dan menimbulkan penyimpangan, terutama jika diberikan plafon besar tanpa kesiapan manajerial.

 

Tanpa adanya tata kelola yang partisipatif dan sehat, program ini bisa mengulang sejarah koperasi simpan pinjam bermasalah di berbagai daerah.

 

Shofie Azzahrah: Hindari Dominasi Elit dan Pastikan Demokratisasi Koperasi

Peneliti Next Policy, Shofie Azzahrah, mengingatkan kembali bagaimana KUD zaman Orde Baru dikendalikan oleh elit lokal. Banyak pengurus bukan dipilih oleh anggota, tetapi ditunjuk oleh pejabat.

 

Untuk mencegah hal serupa, menurut Shofie, pengelolaan Kopdes Merah Putih harus berbasis demokrasi ekonomi, di mana anggota memiliki hak suara dalam memilih pengurus dan menentukan arah usaha koperasi.

 

Shofie juga menyarankan beberapa langkah hukum dan kelembagaan agar tidak terjadi kanibalisasi terhadap UMKM. Berikut 4 rekomendasinya:

  1. AD/ART koperasi tidak cukup disusun oleh anggota, tetapi perlu melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat agar mengenali batasan kegiatan usaha yang sensitif.

  2. Kementerian Koperasi dan pemda harus menetapkan sektor usaha strategis yang boleh dijalankan Kopdes. Koperasi harus menjadi agregator dan fasilitator, bukan pesaing usaha ritel kecil.

  3. Kopdes perlu diposisikan sebagai mitra pelaku usaha lokal, terutama dalam rantai pasok sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

  4. Pengawasan mesti dilakukan oleh BPD, inspektorat daerah, dan lembaga pengawas koperasi secara berlapis agar tidak terjadi dominasi pasar yang merugikan ekonomi kecil.

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.