Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 07 August 2025 Waktu baca 5 menit
Pemerintah menyatakan bahwa tarif impor atas beberapa produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat mulai diberlakukan hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif tersebut telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta eksportir lokal.
"Seperti halnya saat tarif 10% diberlakukan sebelumnya, sosialisasi langsung kami lakukan. Begitu juga kali ini, sudah disampaikan kepada Kadin dan para eksportir," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu malam.
Tarif 19% tersebut adalah hasil dari proses negosiasi pemerintah, yang sebelumnya diumumkan akan dikenakan sebesar 32%. Sebagai kompensasi, Amerika Serikat mengajukan agar sejumlah produk ekspornya dibebaskan dari tarif saat masuk ke Indonesia.
Namun menurut Airlangga, permintaan pembebasan tarif untuk produk-produk dari AS itu masih dalam tahap pembahasan. Termasuk juga permohonan Indonesia agar beberapa produk unggulannya seperti kakao dan minyak kelapa sawit (CPO) tidak dikenakan tarif 19%.
Airlangga menegaskan bahwa keputusan pemberlakuan tarif tersebut bersifat final dan tidak akan lagi ada pernyataan bersama antara kedua negara.
Proses negosiasi panjang ini bermula sejak Presiden AS, Donald Trump, pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal bagi 180 negara yang mengekspor ke AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif tinggi sebesar 32%.
Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia secara resmi akan melakukan negosiasi bilateral untuk merespons kebijakan tersebut.
Pada 9 April 2025, Presiden Trump kemudian menunda pemberlakuan tarif selama 90 hari hingga 9 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, pada 7 Juli 2025, perusahaan-perusahaan dari Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan dagang sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki neraca perdagangan kedua negara.
Namun demikian, pada 1 Agustus 2025, Presiden Trump tetap mengirim surat kepada Presiden Prabowo bahwa tarif 32% tetap diberlakukan untuk Indonesia. Menyikapi hal tersebut, tim negosiasi Indonesia kembali berangkat ke Washington D.C. pada 9 Juli 2025.
Kemudian, pada 22 Juli 2025, AS mengumumkan Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kerja Sama Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia, yang menjadi dasar penurunan tarif menjadi 19%.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, AS meminta agar Indonesia mempertimbangkan pembebasan tarif untuk seluruh produk ekspor dari perusahaan AS, termasuk permintaan pengecualian terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk AS.
Sumber: bloombergtechnoz.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.