Crypto News
Terungkap! Siapa Pemilik Bitcoin Terbesar 2026? Ini Daftar & Fakta Mengejutkannya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 19 August 2025 Waktu baca 5 menit
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun pada tahun 2026, dari total target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,68 triliun. Angka tersebut meningkat 13,51% dibandingkan target 2025 yang hanya Rp2.076,9 triliun.
Target tersebut dihitung berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5% pada 2026, serta adanya extra effort sebesar 5,61% dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai kenaikan setoran pajak dua digit itu.
Meski target melonjak signifikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Peningkatan penerimaan akan ditempuh lewat reformasi administrasi perpajakan dan penguatan pengawasan.
“Jadi, tambahan effort sekitar 5% dilakukan melalui langkah-langkah reformasi administrasi dan enforcement,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025, Selasa (19/8/2025).
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah merumuskan strategi mencapai target pajak 2026 dengan dua kerangka: kebijakan umum dan kebijakan teknis.
Kebijakan umum mencakup:
Perluasan basis pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi, guna memperkuat fiskal, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melindungi masyarakat.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, sinergi program bersama, dan penegakan hukum untuk memperbaiki sistem administrasi serta organisasi perpajakan.
Penguatan reformasi pajak yang berkelanjutan dan harmonisasi kebijakan internasional agar rasio pajak meningkat.
Pengelolaan insentif perpajakan yang lebih terarah untuk mendorong investasi, hilirisasi industri, dan penciptaan nilai tambah tinggi.
Kebijakan teknis terdiri atas:
Optimalisasi perluasan basis pajak berbasis data dan risiko, melalui pemanfaatan Coretax dan Compliance Risk Management (CRM), serta peningkatan kepatuhan lewat joint program (audit, analisis, investigasi, collection, dan intelligence).
Pemberian insentif pajak yang terukur, untuk mendukung investasi, daya beli masyarakat, pembangunan hijau, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas ekonomi.
Perumusan regulasi perpajakan yang adil dan pasti secara hukum, termasuk pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan penegakan hukum dengan deterrent effect.
Penagihan piutang pajak secara lebih sistematis.
Selain strategi di atas, reformasi perpajakan yang dimulai sejak 2025 akan diperkuat, termasuk penindakan terhadap shadow economy.
Pada 2025, pemerintah telah menyusun kajian pemetaan shadow economy, Compliance Improvement Program (CIP) khusus, serta analisis intelijen untuk mengejar wajib pajak berisiko tinggi. Pemerintah juga memperdalam kajian intelijen untuk menggali potensi pajak dari sektor tersebut.
Langkah konkret yang ditempuh meliputi:
Integrasi NIK dengan NPWP melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Canvassing aktif untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar.
Penunjukan entitas luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE guna memperluas pengawasan transaksi digital.
Pemanfaatan data OSS BKPM untuk mendeteksi UMKM.
Pencocokan data pelaku usaha di platform digital agar basis data pajak semakin komprehensif.
Pemerintah juga menegaskan fokus pengawasan ke sektor dengan risiko shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, emas, serta perikanan.
Mulai 1 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pajak minimum global, serta pertukaran otomatis informasi keuangan (AEOI) untuk uang elektronik, aset digital, dan kripto.
Selain itu, diperkuat pula kerja sama internasional melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims, yang memungkinkan penagihan pajak lintas negara secara timbal balik.
Hingga kini, Indonesia telah meneken kesepakatan dengan 81 negara, dan sedang memperluas kerja sama dengan Jepang dan Korea guna memperkuat penerimaan dan kepatuhan pajak global.
“Penerimaan pajak RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.357,714,3 miliar, yang ditopang oleh proyeksi ekonomi nasional dan kebijakan teknis pajak, termasuk optimalisasi CRM dalam pengawasan kepatuhan,” tulis dokumen RAPBN 2026.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.