Saham News
PSAB dan BBCA Jadi Pilihan Analis Bareksa, Simak Prediksi Arah IHSG Hari Ini
/index.php
Investasi Digital - Diposting pada 09 March 2026 Waktu baca 5 menit
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menegaskan bahwa angka Rp 14,5 triliun bukan merupakan keuntungan, aset, ataupun pendapatan perusahaan. Pernyataan ini disampaikan setelah kantor perusahaan tersebut digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan praktik insider trading yang melibatkan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menjelaskan bahwa nilai sekitar Rp 14,5 triliun yang muncul dalam berbagai pemberitaan perlu diluruskan karena tidak mencerminkan keuntungan, aset, maupun pendapatan milik Mirae Asset. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (6/3/2026).
Tomi juga memastikan bahwa aset para nasabah Mirae Asset tetap dalam kondisi aman. Dana dan efek milik nasabah tercatat serta tersimpan dalam sistem milik Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah ditempatkan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Tomi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak berwenang. Perusahaan juga terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak mengambil kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan OJK, Mirae Asset diduga melakukan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga berupa aktivitas antar pihak yang terafiliasi dengan melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas individu yang bertindak sebagai nominee.
Serangkaian transaksi tersebut diduga mengakibatkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak secara signifikan hingga sekitar 7.150%. Kasus ini diduga melibatkan ASS sebagai beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyampaikan bahwa OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa nilai keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari praktik insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.