Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 29 April 2026 Waktu baca 5 menit
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
Berdasarkan laporan Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sidak dilakukan guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dalam operasional angkutan umum terdapat berbagai aspek keselamatan yang wajib dipenuhi sesuai standar SMK PAU. Oleh karena itu, sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspek tersebut telah dilaksanakan, mulai dari pengecekan kendaraan sebelum beroperasi hingga memastikan kompetensi serta kondisi kesehatan pengemudi.
Aan mengungkapkan bahwa inspeksi dilakukan di pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan pusat operasional kendaraan yang diduga terkait dengan insiden tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelayakan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan sistem manajemen keselamatan pada perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah hal yang masih perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman lebih lanjut.
Aan juga menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM yang berada di Kemayoran, Jakarta, guna mendapatkan hasil evaluasi yang lebih menyeluruh.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.
Di sisi lain, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho, yang memimpin inspeksi tersebut, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi SMK PAU. Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Yusuf menjelaskan bahwa apabila terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan inspeksi melalui proses pengamatan dan pemantauan.
Ia menegaskan bahwa hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.