Pajak 50 Orang Terkaya RI Tembus Rp142 T-Cukup Biayai KRL Gratis hingga 8 Tahun!

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 29 April 2026 Waktu baca 5 menit

Pengenaan pajak atas kekayaan para triliuner di Indonesia, apabila diterapkan, berpotensi menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai program yang berdampak bagi masyarakat dan negara. Pemanfaatannya mencakup pembangunan ratusan ribu rumah, pemulihan hutan, sektor kesehatan, hingga pendidikan.

 

Riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 menunjukkan bahwa potensi pajak kekayaan dapat dioptimalkan dengan menetapkan ambang batas minimal sebesar Rp84 miliar. Dengan skema tarif progresif 1–2%, potensi penerimaan dari pajak ini diperkirakan mencapai Rp142,2 triliun per tahun, atau hampir 60% dari total pajak penghasilan yang dibayarkan seluruh pekerja di Indonesia.

 

Sebagai gambaran, pada kuartal I 2026, penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp43,3 triliun. Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencapai Rp61,3 triliun atau meningkat 15,8%. Adapun PPh final, termasuk PPh 22 dan PPh 26, tercatat sebesar Rp76,7 triliun atau naik 5,1%.

 

CELIOS menyebut bahwa potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia, dengan tarif 2%, dapat mencapai Rp93 triliun.

 

Dari potensi Rp93 triliun tersebut, CELIOS mengidentifikasi sedikitnya 17 manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dan negara, antara lain: pembangunan 387 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penyediaan 41,34 juta ton pupuk subsidi untuk petani, serta tambahan pasokan energi nasional sebesar 1,76 gigawatt dari pembangkit mikrohidro. Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk merestorasi 5,47 juta hektare hutan hujan tropis, membayar 4,35 juta kali gaji bulanan guru honorer selama dua tahun, serta memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi 34 juta lansia.

 

Manfaat lainnya meliputi pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi 21,7 juta masyarakat, penggratisan KRL selama delapan tahun di wilayah Jabodetabek disertai penambahan 40 rangkaian baru, serta penjaminan iuran BPJS bagi 180 juta penerima bantuan iuran (PBI). Dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk insentif bagi 4,88 juta tenaga kesehatan, layanan daycare bagi 9,13 juta keluarga dengan balita, serta pembiayaan pendidikan gratis bagi 1,2 juta mahasiswa hingga lulus.

 

Selain itu, terdapat potensi pendanaan untuk 465 ribu penelitian ilmiah, penyediaan 5,8 juta panel surya bagi desa terpencil, subsidi perawatan kendaraan bagi 13,3 juta pengemudi ojek online selama satu tahun, serta dukungan akses ekonomi bagi 6,1 juta penyandang disabilitas. Bahkan, dana tersebut juga dapat digunakan untuk menggratiskan biaya pengobatan penyakit kronis seperti cuci darah.

 

CELIOS menjelaskan bahwa pajak kekayaan termasuk dalam kategori pajak progresif karena beban pajaknya lebih besar ditanggung kelompok kaya, berbeda dengan pajak regresif yang cenderung membebani kelompok berpenghasilan rendah.

 

Berdasarkan hasil survei CELIOS, kebijakan pajak kekayaan mendapat dukungan luas dari masyarakat. Mayoritas responden menyatakan setuju jika pajak tersebut diterapkan di Indonesia.

 

Sebagian besar responden juga meyakini bahwa pajak kekayaan dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat.

 

CELIOS menegaskan bahwa di tengah ketimpangan yang semakin melebar, pemerintah sebenarnya memiliki ruang untuk menarik kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat paling kaya, bukan dari masyarakat umum yang sudah menghadapi beban ekonomi.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.