Asing Keluar Rp18,6 T Ketika 'Burden Sharing' BI Kejutkan Pasar

Saham News - Diposting pada 06 September 2025 Waktu baca 5 menit

Pasar Gelisah atas Kebijakan Burden Sharing

Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk kembali melaksanakan skema pembagian beban pembiayaan atau burden sharing bersama Kementerian Keuangan demi mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti pembangunan perumahan dan penguatan koperasi desa, menimbulkan kegelisahan di pasar. Banyak pihak mulai mempertanyakan sejauh mana independensi bank sentral masih terjaga.

 

Rencana tersebut pertama kali terungkap dalam paparan Gubernur BI Perry Warjiyo bersama Komisi IV DPD RI pada Selasa lalu, yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Keputusan itu cukup mengejutkan pelaku pasar.

 

Dampaknya langsung terlihat pada pergerakan aset domestik yang justru melemah meskipun kondisi pasar global mendukung penguatan emerging market. Nilai tukar rupiah misalnya, melemah dua hari berturut-turut di pasar spot hingga penutupan Kamis kemarin, meski penurunan terjadi dalam batas terbatas. Di sisi lain, yield Surat Utang Negara (SUN) kembali merangkak naik.

 

“Pergerakan ini menunjukkan adanya reaksi negatif terhadap berita kebijakan burden sharing, namun investor terlihat lebih hati-hati dalam menyikapinya, karena pengumumannya dilakukan secara mendadak,” tulis tim analis Mega Capital (Lionel Priyadi, Nanda Rahmawati, dan Muhammad Haikal).

 

Investor asing juga terlihat buru-buru mengurangi kepemilikan di saham maupun Surat Berharga Negara (SBN). Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dihimpun Bloomberg, sampai 3 September 2025, kepemilikan asing di SBN menyusut Rp9,2 triliun menjadi Rp944,6 triliun. Padahal pekan sebelumnya, ketika situasi politik dalam negeri memanas akibat aksi unjuk rasa dan penjarahan di beberapa wilayah, investor asing sempat menambah posisi di SBN sebesar Rp5,65 triliun. Bahkan sepanjang Juli–Agustus 2025, mereka tercatat aktif membeli SBN hingga Rp35,17 triliun.

 

Di pasar saham, investor asing mencatat aksi jual bersih selama tujuh hari berturut-turut sejak demonstrasi memanas. Hanya dalam pekan pendek ini (hingga 4 September 2025), tercatat net sell senilai US$254,1 juta atau sekitar Rp4,17 triliun.

 

Mereka juga keluar dari instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Berdasarkan catatan BI, dalam periode 1–3 September, investor asing membukukan net sell SRBI sebesar Rp5,29 triliun. Total arus dana asing yang keluar dari berbagai instrumen keuangan mencapai sekitar Rp18,66 triliun.


 

Pertanyaan soal Independensi BI

Kebijakan burden sharing ini memunculkan perdebatan lama tentang independensi BI. Dalam pernyataan resmi, BI menegaskan kesepakatan untuk membeli obligasi pemerintah di pasar sekunder sekaligus ikut menanggung biaya bunga terkait program perumahan dan koperasi.

 

“Kolaborasi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta menjaga disiplin dan integritas pasar,” tegas BI.

 

Gubernur Perry menjelaskan, pembagian beban bunga untuk pembiayaan perumahan rakyat dilakukan dengan skema masing-masing menanggung 2,9%, sedangkan untuk koperasi merah putih sebesar 2,15%. Rumus yang dipakai adalah bunga SBN tenor 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, lalu sisanya dibagi dua.

 

Namun, sejumlah ekonom menilai langkah ini bisa membuat BI dianggap terlalu dekat dengan pemerintah. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai demi menjaga kredibilitas, dukungan BI sebaiknya dibatasi hanya pada program prioritas tertentu.

 

Tim analis Maybank menambahkan, pembelian obligasi oleh BI sebaiknya tidak melebihi jumlah penerbitan SRBI dan repo BI agar keseimbangan neraca moneter tetap terjaga. Arianto Muditomo, analis perbankan, juga mengingatkan bahwa burden sharing seharusnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19, bukan kondisi normal.

Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menegaskan bahwa menurut UU Nomor 4/2023, BI hanya boleh membeli SBN di pasar perdana jika ada krisis dan atas keputusan KSSK. Ia mempertanyakan, apakah penerapan kebijakan ini berarti pemerintah dan BI diam-diam mengakui bahwa kondisi saat ini merupakan krisis, padahal pejabat negara selalu menyebut stabilitas keuangan masih kuat.


 

Risiko dan Dampak Jangka Panjang

Kebijakan burden sharing pertama kali diterapkan pada 2020 saat pandemi. Saat itu, kepemilikan BI atas SBN melonjak drastis. Hingga 3 September 2025, BI masih memegang 24,3% SBN beredar, atau Rp1.558,9 triliun, meski sudah turun dari puncaknya Rp1.754,67 triliun per Mei lalu.

 

Porsi tersebut tetap yang terbesar dibandingkan perbankan (20,66%), industri asuransi dan dana pensiun (18,52%), maupun investor asing (14,75%). Sebelum pandemi, BI hanya menguasai kurang dari 5% SBN.

 

Kepemilikan besar ini dikhawatirkan membatasi ruang BI dalam mengelola moneter. Jika beban burden sharing terus membengkak, neraca BI bisa mengalami defisit. Dalam jangka panjang, kelebihan likuiditas dan neraca negatif dapat mengganggu transmisi kebijakan moneter, menekan surplus bank sentral, dan mengurangi potensi kontribusi BI ke APBN.

 

Undang-Undang mengatur bahwa bila rasio modal BI di atas 10%, surplus wajib disetorkan ke pemerintah. Namun, jika modal turun di bawah 3% dari kewajiban moneter, negara harus menambah modal BI.

Sumber: bloombergtechnoz.com/

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

TAG :