Investasi Digital
Menkeu Buka Opsi Dana Stabilisasi Obligasi Libatkan SMV Kemenkeu, Apa Dampaknya ke Pasar?
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 08 May 2026 Waktu baca 5 menit
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyelesaikan tugasnya setelah menyerahkan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Secara historis, pembentukan KPRP dilakukan oleh Prabowo setelah insiden meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada akhir Agustus tahun lalu. Saat itu, Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang tengah bertugas mengamankan aksi demonstrasi di Jakarta. Menanggapi tuntutan publik, Prabowo kemudian membentuk KPRP melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 mengenai Pengangkatan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dipercaya sebagai ketua komisi. Selain Jimly, delapan anggota lainnya terdiri dari Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri Idham Azis, mantan Kapolri Badrodin Haiti, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri. Seluruh anggota KPRP tersebut dilantik pada Jumat (7/11/2025). Komisi ini dibentuk guna mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di lingkungan Polri.
Setelah resmi dibentuk, Jimly dan anggota lainnya langsung menghimpun berbagai masukan mengenai Polri dari LSM, organisasi masyarakat, hingga kalangan mahasiswa. Dari hasil tersebut, KPRP kemudian menyusun sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden. Menurut Mahfud MD, hasil kerja selama tiga bulan dituangkan dalam 10 dokumen setebal sekitar 3.000 halaman yang memuat pembahasan, usulan, dan rekomendasi terkait arah reformasi Polri hingga 2029. Setelah laporan disampaikan, tugas KPRP dinyatakan selesai karena komisi ini bersifat ad hoc dan akan berakhir setelah mandatnya rampung. Meski demikian, Mahfud menyebut Presiden masih membuka kemungkinan adanya diskusi lanjutan yang akan diatur Sekretariat Negara. “Kalau tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita akan dipanggil lagi dalam diskusi-diskusi karena Presiden menilai format seperti ini penting dan akan diatur oleh Setneg. Tapi secara inti tugas kami sudah selesai,” ujar Mahfud di Sekretariat KPRP, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Secara umum, terdapat enam rekomendasi utama yang diajukan KPRP kepada Presiden. Pertama, mendorong penyusunan RUU Polri sebagai dasar reformasi yang akan diikuti berbagai aturan turunan seperti PP, Perpres, Inpres, serta revisi Perkap dan Perpol. Kedua, KPRP menilai posisi Polri tetap berada seperti saat ini dan tidak perlu berada di bawah Kementerian Keamanan sebagaimana sempat diwacanakan. Ketiga, pengangkatan Kapolri tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR. Selain itu, rekomendasi juga mencakup evaluasi penugasan anggota di luar institusi kepolisian, reformasi manajerial dan kelembagaan, serta penguatan Kompolnas.
KPRP juga membahas sejumlah isu strategis, salah satunya mengenai struktur organisasi dan tata kerja Polri melalui penguatan Polsek serta perampingan Mabes Polri. Isu ini dianggap penting karena struktur di tingkat Mabes dinilai terlalu gemuk, sementara Polsek yang menjadi garda terdekat pelayanan masyarakat justru masih lemah. Selain itu, KPRP turut membahas pola jenjang karier agar regenerasi di institusi berjalan lebih baik. Dalam pembahasan tersebut, masa jabatan ideal Kapolri dinilai berada pada rentang dua hingga tiga tahun. Usulan mengenai sentralisasi pengawasan internal juga menjadi perhatian. Saat ini pengawasan dilakukan oleh Itwasum, Propam, dan Wasidik, namun ke depan fungsi Itwasum diusulkan diperluas untuk memperkuat mekanisme checks and balances.
Salah satu poin penting reformasi Polri lainnya berkaitan dengan sistem rekrutmen, khususnya penghapusan istilah “kuota khusus” yang kerap disalahgunakan untuk praktik pungutan liar. Ke depan, mekanisme tersebut akan diperjelas dan hanya diperuntukkan bagi jalur prestasi atau calon dari daerah 3T. Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa persoalan budaya organisasi menjadi sorotan utama dalam laporan mereka. Ia menyebut ada tiga aspek utama yang dibahas, yakni struktural, instrumental, dan kultural. Dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat, KPRP menemukan sembilan perilaku negatif di tubuh Polri, seperti budaya kekerasan, korupsi, fanatisme, pola militeristik, budaya impunitas, silent blue code, hingga budaya target angka. “Ada sembilan perilaku negatif yang kami temukan dari hasil aspirasi masyarakat. Semua kami akomodasi dalam laporan,” ujar Dofiri di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sebagai solusi atas persoalan tersebut, KPRP merekomendasikan evaluasi sistem pendidikan Polri. Menurut Dofiri, langkah ini bertujuan mencegah munculnya perilaku negatif sejak tahap pendidikan hingga para anggota mulai berdinas. Di sisi lain, penguatan Kompolnas juga menjadi salah satu fokus utama reformasi Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan lebih besar, termasuk melakukan investigasi pelanggaran etik anggota Polri dan ikut menjadi hakim dalam sidang etik jika diperlukan. Rekomendasi Kompolnas nantinya juga diusulkan bersifat mengikat bagi Polri. Untuk menjaga independensi, keanggotaan Kompolnas akan diperluas dengan melibatkan purnawirawan Polri, akademisi, advokat nonaktif, hingga tokoh masyarakat. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyambut baik rekomendasi tersebut dan menilai penguatan Kompolnas dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Polri agar semakin profesional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa setelah rekomendasi KPRP diterima Presiden, Polri akan melakukan berbagai pembenahan, termasuk melalui revisi undang-undang, Perkap, dan Perpol. Menurut Sigit, langkah itu menjadi respons atas berbagai masukan masyarakat yang telah dihimpun KPRP. Ia menegaskan Polri selalu terbuka terhadap kritik demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi. Sigit juga menilai penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal menjadi bagian penting untuk evaluasi dan perbaikan institusi ke depan.
Namun demikian, Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai rekomendasi KPRP masih bersifat normatif dan belum menyentuh reformasi yang fundamental. Menurutnya, rekomendasi yang ada lebih menggambarkan penataan tata kelola dibanding perubahan terhadap struktur kekuasaan Polri. Ia menyoroti penguatan Kompolnas yang menurutnya harus benar-benar independen dan tidak hanya menjadi saluran formal untuk meredam kritik publik. Bambang juga menilai rekomendasi tersebut belum menyentuh persoalan mendasar seperti kultur organisasi, patronase, dan orientasi kekuasaan yang masih sangat vertikal. Menurutnya, tanpa reformasi pada sistem karier, promosi, dan akuntabilitas internal, pembatasan masa jabatan hanya akan menjadi solusi administratif dengan dampak terbatas.
Selain itu, keputusan mempertahankan Polri di bawah Presiden dinilai mempertegas konsolidasi kekuasaan di ranah eksekutif. Bambang mengakui hal tersebut memang memberi kejelasan komando, tetapi juga memperkuat karakter kepolisian yang berpusat pada eksekutif dengan minim pengawasan eksternal. Dalam pandangannya, tantangan utama reformasi Polri adalah menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja dan akuntabilitas institusi. Jika penguatan akuntabilitas tidak dilakukan secara serius, seluruh paket reformasi berisiko berhenti pada level teknokratis dan belum menjadi transformasi mendasar dalam hubungan antara kepolisian, negara, dan masyarakat. “Kalau mencakup, tentunya sudah. Tapi apakah sudah menjawab ekspektasi masyarakat? Sepertinya belum,” tutup Bambang.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.