Indonesian Citizens Reject Tapera, This is the Response of Coordinating Minister for the Economy

Berita Terkini - Posted on 31 May 2024 Reading time 5 minutes

DIGIVESTASI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya mengenai penundaan kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera), yang mendapat banyak protes dari masyarakat. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat dibatalkan karena sudah diatur dalam undang-undang. "Ini adalah undang-undang," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 30 Mei 2024.

 

Airlangga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan Tapera karena kebijakan ini memiliki banyak manfaat, termasuk pinjaman untuk perumahan baru dan renovasi. Dia menyebutkan bahwa tingkat suku bunga untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera akan diatur dengan suku bunga tertentu dan bahwa sosialisasi harus dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri PUPR, karena mereka merupakan ujung tombak dari program ini.

 

Di sisi lain, kebijakan Tapera telah mendapatkan penolakan dari sejumlah serikat pekerja. Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, mengungkapkan bahwa buruh menolak aturan ini karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya, PP Nomor 25 Tahun 2020. "Gaji kami sudah dipotong, dan sekarang tabungan buruh juga tidak ada. Kami kecewa dan menolak ini. PP ini dibuat tanpa komunikasi dengan pekerja buruh," ujar Mirah.

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, juga meminta agar regulasi Tapera dikaji ulang karena dinilai memberatkan. Dia menegaskan bahwa program ini tidak wajib bagi para buruh dan mengusulkan agar Tapera bersifat opsional. "Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh, dan kami mengusulkan agar Tapera tidak bersifat wajib. Kami mengusulkan agar bersifat opsional, sehingga bisa dipilih untuk ikut atau tidak," katanya.

 

Hal serupa disampaikan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini. "Serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog atau diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas bahwa pemerintah membuat keputusan tersebut secara sepihak. Prinsip hak demokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," ujarnya.

 

Meskipun ada protes dan penolakan dari serikat pekerja, Airlangga menegaskan bahwa sosialisasi dan komunikasi lebih lanjut mengenai manfaat Tapera akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh semua pihak.


Find more news and articles on Google News

Source: cnbcindonesia.com

What do you think about this topic? Tell us what you think. Don't forget to follow Digivestasi's Instagram, TikTok, Youtube accounts to keep you updated with the latest information about economics, finance, digital technology and digital asset investment.

 

DISCLAIMER

All information contained on our website is summarized from reliable sources and published in good faith and for the purpose of providing general information only. Any action taken by readers on information from this site is their own responsibility.