Mulai Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib KTP & Berlaku Harga Seragam Nasional

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 28 August 2025 Waktu baca 5 menit

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat aturan pembelian LPG 3 kilogram mulai tahun depan. Salah satu langkah yang diterapkan adalah mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

 

“Oh iya, yang jelas ke depan subsidi harus semakin tertata. Salah satu cara untuk menata adalah dengan menggunakan NIK,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/8/2025).

 

Menurut Tri, sebenarnya mekanisme pembelian LPG 3 kg dengan KTP sudah berlaku, tetapi mulai tahun depan penerapannya akan semakin ketat. Saat ini Kementerian ESDM bersama pemangku kepentingan terkait tengah melakukan pendataan kelompok masyarakat mana saja yang berhak membeli LPG bersubsidi tersebut.

 

“Setahu saya, penerapan ini akan lebih ketat. Misalnya saya pakai KTP untuk beli sehari sekali, ya tetap pakai KTP, tapi pengawasannya diperketat,” jelasnya.

 

Saat ditanya apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem subsidi tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg tahun depan, Tri menjawab singkat, “Iya, maksudnya begitu.”

 

Tri juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan penerapan harga tunggal LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran subsidi, meskipun ia belum menyampaikan secara detail mengenai harga acuannya.

 

“Iya, rencananya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa skema penyaluran subsidi energi, khususnya LPG, akan tetap berbasis komoditas dalam RAPBN 2026, meskipun ada wacana peralihan menjadi berbasis penerima.

 

Bahlil menyebut bahwa tahun depan subsidi LPG akan tetap berbasis komoditas, namun penerimanya akan mulai diatur lebih ketat. Subsidi diproyeksikan hanya akan diberikan hingga kelompok masyarakat pada desil 7–8.

 

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan utama dalam penentuan kuota subsidi. Secara teknis, mekanisme ini akan dibahas lebih lanjut setelah UU APBN 2026 disahkan.

 

“Kita tetap berbasis komoditas, tapi hanya sampai desil 7 atau 8. Kuotanya akan kita kontrol berdasarkan data tunggal dari BPS. Teknisnya akan dibahas setelah APBN disahkan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

 

Bahlil juga menegaskan bahwa pendataan subsidi berbasis NIK untuk LPG akan mulai diterapkan tahun depan. Ia mengimbau agar masyarakat yang mampu tidak menggunakan LPG bersubsidi.

 

“Jadi ya jangan pakai LPG 3 kg, khususnya desil 8, 9, 10. Saya pikir mereka harusnya sadar diri,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.